Tata Cara

  • TATA CARA PENDAFTARAN IZIN EDAR
    1. Permohonan pendaftaran pupuk atau pestisida diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas, Tanaman dan Perizinan Pertanian di Jakarta, dengan menggunakan formulir/format yang ada dan dibubuhi materai secukupnya, stempel perusahaan serta melampirkan persyaratan yang ditentukan.
    2. Kepala Pusat Perlindungan Varietas, Tanaman dan Perizinan setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib memberikan jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan pendaftaran.
    3. Kepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk yang didaftarkan. Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
    4. Formula pupuk yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formula.
    5. Formula pupuk  yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir yang ada dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada pejabat eselon II.
    6. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan minimal mutu.
    7. Berdasarkan nomor pendaftaran pemohon dapat meminta izin untuk memproduksi dan atau memasukkan pupuk  serta mengedarkan pupuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • TATA CARA PERMOHONAN SPPT SNI
    1. Perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI kepada LSPro Chempack.
    2. LSPro Chempack memberikan formulir permohonan sertifikasi produk dan dokumen terkait.
    3. Perusahaan menyerahkan dokumen permohonan sertifikasi kepada LSPro Chempack dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut :
      • Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir
      • Izin Industri dan atau Usaha
      • Surat Pendaftaran Merk Dagang
      • Daftar Isian Permohonan Sertifikasi
      • Struktur Organisasi Perusahaan
      • Bagan/Peta Proses Produksi
      • Ilustrasi Penggunaan Tanda SNI
      • Dokumen Sistem Mutu (Panduan Mutu dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris)
      • Pernyataan kesediaan setelah sertifikasi 
      • Laporan hasil uji dari laboratorium yang memenuhi syarat mutu produk (SNI) yang ditetapkan (untuk produk lini produksi dan atau gudang)
      • Berita Acara Pengambilan Contoh Uji
      • Label contoh uji (untuk produk lini produksi dan atau gudang)