Selayang Pandang

LIZ COMMUNICATION adalah solusi tepat bagi Produsen Pupuk Indonesia dan Distributor dalam pengurusan Izin Edar Pupuk dan Pestisida, Permohonan Sertifikasi Penggunaan Tanda SNI (SPPT  SNI) secara efektif dan efisien, karena kami telah berpengalaman dan memiliki hubungan kerja yang baik dan luas.

Proses pengajuan Izin Edar dan SPPT SNI yang kami lakukan berpedoman pada ketentuan/prosedur yang telah ditetapkan (resmi). Biaya yang kami ajukan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan relative terjangkau.  Sebagai partner kami akan membantu anda  mulai dari pendaftaran merek sampai dengan penerbitan Izin Edar atau SPPT SNI yang meliputi :
  1. Pendaftaran Merek.
  2. Pendaftaran Izin Edar Pupuk dan Pestisida.
  3. Permohonan Sertifikasi Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
  4. Pengujian Mutu produk pada Laboratorium Uji yang terakreditasi.
  5. Pengujian Efektivitas  terhadap mutu produk pada Lembaga/Instansi yang telah ditunjuk resmi oleh Kementrian Pertanian RI.
  6. Penerbitan Izin Edar Pupuk atau Pestisida 
  7. Penerbitan SPPT SNI.