Pupuk merupakan kebutuhan essensial bagi para pengelola pertanian dan perkebunan yang tidak bisa ditawar lagi, karena pupuk menjadi salah satu komoditas penting dan strategis bagi keberhasilan produksi pertanian maupun perkebunan di Indonesia.
Kontribusi dan peranan sarana pertanian, termasuk pupuk menjadi popular sebagai variable penting dalam menentukan tingginya produksi pertanian. Sehingga dewasa ini banyak beredar produk baru hasil rekayasa teknologi yang belum terakomodasi penerapannya secara optimal bahkan sebagai produksi pupuk cenderung merugikan masyarakat petani, kondisi ini disebabkan karena pengertian dan pemahaman yang kurang tersosialisasi, baik oleh para petani maupun produsen pupuk itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009, tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah dan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007, tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik. Peraturan ini ditetapkan sesuai dengan program standard terhadap pemupukan dengan program pemerintah dalam rangka mengembangkan industri pupuk serta perlindungan terhadap produsen dan konsumen pupuk, menjamin mutu produk yang beredar di dalam negeri dengan syarat mutu yang ditetapkan serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri dengan produk luar negeri.
Menelaah kondisi sekarang dan prospek yang akan datang, dimana konsep pembangunan nasional akan lebih memperhatikan sektor pertanian ketimbang industri, maka pupuk sebagai bagian dari agrobisnis dan agroindustri memiliki peluang usaha yang sangat menjanjikan. Masalahnya adalah bagaimana menemukan dan mendesiminasi (menyebar- luaskan) jenis pupuk yang memiliki mutu optimal, effektif dan efisien yang dapat dijangkau oleh sosial ekonomi para petani pada umumnya.
Kontribusi dan peranan sarana pertanian, termasuk pupuk menjadi popular sebagai variable penting dalam menentukan tingginya produksi pertanian. Sehingga dewasa ini banyak beredar produk baru hasil rekayasa teknologi yang belum terakomodasi penerapannya secara optimal bahkan sebagai produksi pupuk cenderung merugikan masyarakat petani, kondisi ini disebabkan karena pengertian dan pemahaman yang kurang tersosialisasi, baik oleh para petani maupun produsen pupuk itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009, tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah dan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007, tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik. Peraturan ini ditetapkan sesuai dengan program standard terhadap pemupukan dengan program pemerintah dalam rangka mengembangkan industri pupuk serta perlindungan terhadap produsen dan konsumen pupuk, menjamin mutu produk yang beredar di dalam negeri dengan syarat mutu yang ditetapkan serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri dengan produk luar negeri.
Menelaah kondisi sekarang dan prospek yang akan datang, dimana konsep pembangunan nasional akan lebih memperhatikan sektor pertanian ketimbang industri, maka pupuk sebagai bagian dari agrobisnis dan agroindustri memiliki peluang usaha yang sangat menjanjikan. Masalahnya adalah bagaimana menemukan dan mendesiminasi (menyebar- luaskan) jenis pupuk yang memiliki mutu optimal, effektif dan efisien yang dapat dijangkau oleh sosial ekonomi para petani pada umumnya.
Oleh karena itu, setiap pupuk yang beredar wajib memiliki IZIN EDAR untuk memberikan kepastian sebagai pupuk yang terjamin baik mutu maupun kualitasnya dengan telah melalui uji resmi dan diakui oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia yang dibuktikan dengan pemberian Izin Edar yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia.
Melalui pengujian mutu dan pengujian efektifitas dilapangan menunjukkan bahwa aplikasi pupuk telah membuktikan bahwa pupuk tersebut nyata efektif secara agronomis dan ekonomis dan dapat memberikan nilai tambah dibandingkan dengan penggunaan pupuk sumber lainnya yang selama ini digunakan.
Dengan memiliki IZIN EDAR, prospek pangsa pasar terhadap pupuk dan terekayasa sebagai hasil produksi yang dikembangkan akan menjadi penyedia pupuk yang handal.
Salam hangat
LIZ COMMUNICATION
(Solusi tepat untuk pengurusan Izin Edar Pupuk, Pestisida dan SNI)
Melalui pengujian mutu dan pengujian efektifitas dilapangan menunjukkan bahwa aplikasi pupuk telah membuktikan bahwa pupuk tersebut nyata efektif secara agronomis dan ekonomis dan dapat memberikan nilai tambah dibandingkan dengan penggunaan pupuk sumber lainnya yang selama ini digunakan.
Dengan memiliki IZIN EDAR, prospek pangsa pasar terhadap pupuk dan terekayasa sebagai hasil produksi yang dikembangkan akan menjadi penyedia pupuk yang handal.
Salam hangat
LIZ COMMUNICATION
(Solusi tepat untuk pengurusan Izin Edar Pupuk, Pestisida dan SNI)
Salam Lestari!!!
BalasHapusSaya Ahmad dari Sulawesi Selatan.
Saya mengurus ijin edar pupuk organik ke mentri pertanian. Apa saja syarat syaratnya.
Terimakasih.
Email : alqadri0103@gmail.com
Salam Lestari!!!
BalasHapusSaya Ahmad dari Sulawesi Selatan.
Saya mengurus ijin edar pupuk organik ke mentri pertanian. Apa saja syarat syaratnya.
Terimakasih.
Email : alqadri0103@gmail.com
Brp biaya bersih ijin edar pupuk cair?
BalasHapusBisakah bantu urus ijin deptan tapi secara perorangan bukan perusahaan? Trimaksih
BalasHapusBisakah kelompok tani membuat izin edarfungisida ke mentan
BalasHapusMohon solusinya pihak terkait trimakasih
BalasHapusMohon solusinya pihak terkait trimakasih
BalasHapusMohon info biaya izin edar pupuk
BalasHapusSaya Rudianto mohon info biaya izin edar pupuk info bisa ke email growingroup@gmail.com
BalasHapussaya mohon info cara dan persyaratan serta biaya nya brp untuk pengurusan izin edar pupuk cair... info bisa ke email saifulmasri52@gmail.com
BalasHapusAll bets on Bet365 - 땡장땡 - Bet365 (2021) happyluke happyluke 우리카지노 마틴 우리카지노 마틴 クイーンカジノ クイーンカジノ 136Genshin Impact - Dining - Sega Genesis - Asia - AOGN
BalasHapus